METODE LEGISLASI HUKUM ISLAM PRODUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH OLEH DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN-MUI) DI INDONESIA

METODE LEGISLASI HUKUM ISLAM PRODUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH OLEH DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN-MUI) DI INDONESIA

  • MARABONA MUNTHE STEI Iqra Annisa Pekanbaru
Keywords: Legislasi Hukum Islam, Produk, LKS, DSN-MUI

Abstract

Metode penetapan hukum Islam terkait produk-produk Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia adalah dengan menrapkan tiga pola ijtihad yang dirujuk yaitu pola bayani (kajian semantik), pola Qiyasi (pola ta’lili) yaitu penentuan illat dan pola istislahi (pertimbangan kemaslahatan berdasarkan nash umum).

Namun dari 100 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sampai tahun 2015 yang terkait dengan produk lembaga keuangan syariah di Indonesia dengan menggunakan metode tersebut di atas, ada beberapa hal yang perlu dilakukan peninjauan, diantaranya adalah;

Mekanisme penetapan fatwa yang munculnya dari desakan para praktisi untuk memberikan legalitas terhadap produk lembaga keuangan syariah yang sedang mereka kembangkan tanpa melihat secara detail akan pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum syariat yang akan terjadi di lapangan, sehingga ketika para praktisi diberikan koreksi terhadap implementasi produk lembaga keuangan syariah tersebut di lapangan mereka hanya menjawab produk tersebut sudah ada fatwanya.

Hampir semua fatwa yang terkait dengan lembaga keuangan syariah memiliki dalil yang sama, hal ini menunjukkan bahwa fatwa tersebut tidak begitu didalami oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Mekanisme pengawasan terhadap implementasi fatwa-fatwa produk lembaga keuangan syariah tersebut tidak menunjukkan keseriusan DSN-MUI untuk melaksanakan produk-produk lembaga keuangan syariah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Published
2018-01-25