KESADARAN KONSUMEN KOSMETIK HALAL TERHADAP PERAN SERTIFIKASI LABEL HALAL DI KOTA MEDAN

KESADARAN KONSUMEN KOSMETIK HALAL TERHADAP PERAN SERTIFIKASI LABEL HALAL DI KOTA MEDAN

  • SRI WAHYUNI HASIBUAN STAI JAM’IYAH MAHMUDIYAH TANJUNG PURA
Keywords: Kesadaran Konsumen, Sertifikasi label/logo dan Kosmetik halal

Abstract

Kosmetik halal merupakan suatu produk yang dimanfaatkan untuk menjaga penampilan dengan syarat bahan-bahan kosmetik tidak mengandung najis dan tidak berbahaya, serta diproduksi dengan baik. Sertifikasi label halal merupakan hak konsumen, dengan adanya kepastian kehalalan kosmetik konsumen dapat merasa aman dan tidak hawatir terhadap kosmetik yang digunakannya. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran dan informasi tentang kesadaran wanita dewasa terhadap peran sertifikasi label halal. Penelitian ini merupakan studi cross-sectional terhadap 100 orang konsumen kosmetik berlabel halal dan berusia 20-44 tahun. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa sertifikasi label halal pada produk kosmetik berpengaruh secara positif namun pengaruhnya belum signifikan. Hal ini memberikan implikasi bahwasanya untuk meningkatkan kesadaran para konsumen dalam menggunakan produk kosmestik yang halal, perlu ditingkatkan literasi produk halal. Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada seluruh stakeholder untum memperhatikan kehalalan produk yang beredar ditengah masyarakat agar masyarakat tenang dalam mengkonsumsinya

References

al-Qardhawi, Y. (1997). Norma dan Etika Ekonomi Islam. Terjemahan Zainul Arifin. Jakarta: Gema Insani Press.

Ambali, A. R. (2014). People's Awareness on Halal Foods and Products: Potential Issues for Policy Makers. The Journal Of International Procedia-Social and Bahavioral Sciences, 3-25.

Anderson, W. E., at al. (1994). Customer Satisfaction, Productivity and Profitability: Differensiasi Between Goods and Services. Marketing Science, 129-145.

Aoun, I., & Tournois, L. (2015). Building Holistic Brands: an exploratory stdudy of Halal Cosmetics. Journal of Islamic Marketing.

ar-Razi, F. (2003). Tafsir al-Kabir Mafatih al-Ghaib. Mesir, Cairo: Maktabah at-Taufiqiyah.

Bharata, W. (2016). Pengaruh Label Halal dan Iklan Terhadap Proses Keputusan Pembelian. Fakultas Ekonomi: Universitas Malang.

Donoghue, S & De Klerk, M. (2009). Hak Untuk di Dengar dan Dipahami: Kerangka Kerja Konseptual Untuk Perlindungan Konsumen di Negara Berkembang. Jurnal Internasional Studi Konsumen, 456-467.

Hasibuan, S. W., Nasution, Y., and Siregar S;. (2019). Kesadaran Konsumen Menggunakan Kosmetik Halal Serta Pengaruhnya Terhadap Brand Holistic. At-Tijaroh: Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis Islam, 5, 216-231. Retrieved from http://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/attijaroh

Hunter, M. (2012). The Emerging Halal Cosmetic & Personal Care Market: Integrating The Organization towards The Philosophy of Tawhid. Perlis: University Malaysia .

indonesiastudents.com. ( 2018, 25 Januari). Pendidikan, Pengetahuan dan Wawasan.

Mahmod, Z. b. (2011). Pelaksanaan Pemantauan dan Penguatkuasaan Undang-Undang Produk Halal di Malaysia. . Kuala Lumpur: Universitas Malaya.

MUI, F. M. (2009). Tentang Penetapan Produk Halal.

Natsoulas, T. (1999). The Concepts of Consciousness: The General State Meaning. Journal for the Theory for Social Behavior, 59-87.

Philip Kotler & Kevin Lane Keller. (2009). Manajemen Pemasaran. Jakarta: PT. Indeks.

Schiffman L.G,. & Kanuk, L.L. (1997). Consumer Behaviour. N.J Prentice Hall.

Talisa & Indah. (2017). Pengaruh Keyakinan Religius, Peran Sertifikasi Halal, Paparan Imformasi, dan Alasan Kesehatan Terhadap Kesadaran Masyarakat Pada Produk Makanan Halal. Jurnal Manajemen Universitas Muhammadiyah Yokyakarta.

Zeman, A. (2001). Consciousness. Brain, 124, 1263-1289.

Published
2021-03-02