PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI ARBITRASE SYARIAH

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI ARBITRASE SYARIAH

  • MUSRIFAH MUSRIFAH UIN SUSKA Riau
  • MADONA KHAIRUNISA UIN SUSKA Riau
Keywords: Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Syariah, Arbitrase Syariah

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk (1) Untuk membahas mengenai mekanisme (prosedur) penyelesaian sengketa ekonomi syraiah melalui arbitrase syariah dan (2) Untuk menelaah eksistensi arbitrase syariah pasca amandemen UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan yakni UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Prosedur maupunĀ  proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Basyarnas didasarkan pada UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Peraturan Prosedur Basyarnas dan (2) Berwenangnya Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, bukan berarti bubar atau hapusnya arbitrase syariah. Arbitrase syariah dalam hal ini Basyarnas tetap ada dan berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah selama itu disepakati para pihak dalam perjanjian.

Published
2020-06-10