PERAN STRATEGIS BANK SYARIAH SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN ALTERNATIF BAGI USAHA MIKRO DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008

PERAN STRATEGIS BANK SYARIAH SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN ALTERNATIF BAGI USAHA MIKRO DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008

  • ANDREW SHANDY UTAMA Universitas Andalas
  • DEWI SARTIKA Universitas Andalas
Keywords: Bank Syariah, Peran Strategis, Pembiayaan Usaha Mikro

Abstract

Usaha Mikro merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional. Usaha Mikro harus memperoleh perlindungan sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Akan tetapi, terdapat beberapa hambatan bagi masyarakat dalam mengembangkan usahanya, salah satunya adalah permodalan. Perlu dicarikan solusi sebagai alternatif sumber pembiayaan Usaha Mikro, terutama bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran strategis bank syariah sebagai sumber pembiayaan alternatif bagi Usaha Mikro di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 menegaskan bahwa bank syariah bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, bank syariah merupakan sumber pembiayaan alternatif dalam mengembangkan usahanya sesuai dengan syari’at Islam.

Published
2018-04-09