ZAKAT PROFESI DALAM TINJAUAN EKONOMI ISLAM
ZAKAT PROFESI DALAM TINJAUAN EKONOMI ISLAM
Abstract
Pada zaman yang serba modern sekarang, banyak orang mendapatkan penghasilan yang begitu besar dengan bermodalkan ilmu pengetahuan yang didapat dari jenjang pendidikan formal. Pendidikan yang menusia dapat dari sistem pendidikan yang di programkan oleh pemerintah, sedikit banyaknya dapat menimbulkan penghasilan-penghasilan yang luar biasa besarnya di bandingkan hasil pertanian, peternakan dan perkebunan. Karena dengan pendidikan yang didapat oleh manusia, ia bisa memeliki profesi-profesi yang sesuai dari bidang pendidikan yang telah ia perdalami. Maka dari itu penulis kali ini akan membahas tentang zakat profesi yang telah menjamur di zaman modern ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Zakat Profesi Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan. Jenis data penelitian yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data primer dari observasi. Data sekundernya diperoleh dari buku-buku terkait Fiqh Sunnah, Fiqh Zakat, Fikih Ibadah, Fiqh Kontemporer, Lembaga Keuangan Islam, Fiqh Muamalah, Ekonomi Islam. danĀ Jurnal mengenai Zakat profesi. Hasil penelitian menunjukkan Zakat profesi disebut juga zakat pendapatan adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab, Zakat profesi bukan bahasan baru, namun penamaan istilahnya saja yang baru dan Zakat profesi sesuai fatwa MUI sejak tahun 2003.
1. Copyright of all journal manuscripts is held by the Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Islam
2. Formal legal provisions to access digital articles of electronic journal are subject to the provision of the Creative Commons Attribution-ShareAlike license (CC BY-NC-SA), which means that Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Islam is rightful to keep, transfer media/format, manage in the form of databases, maintain, and publish articles.
3. Published manuscripts both printed and electronic are open access for educational, research, and library purposes. Additionally, the editorial board is not responsible for any violations of copyright law.
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.