ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WISATA RELIGI MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT SEKITAR MAKAM SYEKH ABDDULRAHMAN SIDIQ KAMPUNG HIDAYAT KUALA INDRAGIRI HILIR – TEMBILAHAN
Abstract
Pariwisata adalah keseluruhan elemen-elemen terkait, seperti wisatawan, daerah tujuan wisata, perjalanan, industri dan lain sebagainya. Pengembangan Suatu tempat yang dijadikan daerah pariwisata diharapkan menjadi sumber dan potensi kegiatan ekonomi yang dapat diandalkan yang mampu menggalakkan kegiatan ekonomi, termasuk kegiatan sektor lain sehingga lapangan pekerjaan, pendapatan masyarakat, pendapatan daerah dan pendapatan negara, serta penerimaan devisa meningkat melalui upaya pengembangan dan pembangunan berbagai potensi kepariwisataan nasional dengan tetap memelihara kepribadian bangsa dan kelestarian fungsi serta mutu lingkungan hidup. Objek wisata Makam Syekh Abddulrahman Sidiq Kampung Hidayat Kuala kabupaten Indragiri Hilir Tembilahan yang merupakan wisata religi yang banyak dikunjungi masyarakat. Sehingga ingin dilihat apakah keberadaan objek wisata ini memiliki peranan dalam mendorong perekonomian masyarakat sekitar. Adapun metode yang dilakukan melalui observasi dan wawancara kepada pihak - pihak terkait dan ditambah dengan data sekunder yang tersedia. Dimana analisa data menyimpulkan bahwa secara umum keberadaan objekwisa religi mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat Kampung Hidayat Kuala kabupaten Indragiri Hilir Tembilahan.
1. Copyright of all journal manuscripts is held by the Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Islam
2. Formal legal provisions to access digital articles of electronic journal are subject to the provision of the Creative Commons Attribution-ShareAlike license (CC BY-NC-SA), which means that Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Islam is rightful to keep, transfer media/format, manage in the form of databases, maintain, and publish articles.
3. Published manuscripts both printed and electronic are open access for educational, research, and library purposes. Additionally, the editorial board is not responsible for any violations of copyright law.
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.