PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH BAGI MASYARAKAT: ANTARA LITIGASI DAN NON-LITIGASI

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH BAGI MASYARAKAT: ANTARA LITIGASI DAN NON-LITIGASI

  • ASRIZAL ASRIZAL STAI Al Mujtahadah Pekanbaru
  • PIPIN ARMITA STAI Tuanku Tambusai
Keywords: Sengketa, Ekonomi Syariah, Litigasi, Non-litigasi

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menjawab dilema masyarakat atas kepastian hukum terkait pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah setelah adanya Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012. Pokok permasalahannya adalah, pertama untuk menjelaskan keberadaan pasal 49 huruf  i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dengan alasan kepastian hukum. Kedua, untuk menjelaskan kedudukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 terhadap sengketa ekonomi syariah. Ketiga, untuk menjelaskan bagaimana peraturan yang lebih baru, yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 58 dan Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 yang mengakomodasi pokok permasalahan dalam tulisan ini. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasilnya adalah berdasarkan  pada  pasal  58-61  Undang-Undang  Nomor  48  Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka  secara  tidak  langsung  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang  Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berlaku bagi penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah masyarakat diarahkan pada jalur non-litigasi. Hal ini sangat penting terkait penyelesaian sengketa jalur non-ligitasi lebih mudah mencapai perdamaian.

Published
2018-08-21