PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH BAGI MASYARAKAT: ANTARA LITIGASI DAN NON-LITIGASI
PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH BAGI MASYARAKAT: ANTARA LITIGASI DAN NON-LITIGASI
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menjawab dilema masyarakat atas kepastian hukum terkait pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah setelah adanya Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012. Pokok permasalahannya adalah, pertama untuk menjelaskan keberadaan pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dengan alasan kepastian hukum. Kedua, untuk menjelaskan kedudukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 terhadap sengketa ekonomi syariah. Ketiga, untuk menjelaskan bagaimana peraturan yang lebih baru, yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 58 dan Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 yang mengakomodasi pokok permasalahan dalam tulisan ini. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasilnya adalah berdasarkan pada pasal 58-61 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka secara tidak langsung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berlaku bagi penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah masyarakat diarahkan pada jalur non-litigasi. Hal ini sangat penting terkait penyelesaian sengketa jalur non-ligitasi lebih mudah mencapai perdamaian.
1. Copyright of all journal manuscripts is held by the Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Islam
2. Formal legal provisions to access digital articles of electronic journal are subject to the provision of the Creative Commons Attribution-ShareAlike license (CC BY-NC-SA), which means that Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Islam is rightful to keep, transfer media/format, manage in the form of databases, maintain, and publish articles.
3. Published manuscripts both printed and electronic are open access for educational, research, and library purposes. Additionally, the editorial board is not responsible for any violations of copyright law.
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.