FILSAFAT HUKUM ISLAM AKAD KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

FILSAFAT HUKUM ISLAM AKAD KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Analisis Maqashid Syariah Buku II Tentang Akad)

  • NURHADI NURHADI STAI Al-Azhar Pekanbaru
Keywords: Filsafat, Hukum, Akad, KHES, Maqashid.

Abstract

Hukum akad dalam ilmu hukum, merupakan aspek urgen dalam pelaksanaan hukum privat (perjanjian), karena itu Hukum Perdata Islam mempunyai peluang besar untuk diterapkan di Indonesia. Persoalan yang muncul dalam praktik akad ekonomi Islam di lembaga keuangan Islam adalah perbebatan konseptual seputar legalitas normatif suatu akad dan basis filosofis yang mendasarinya. Hukum yang sudah di jadikan aturan resmi, telah memiliki nilai yuridis, filosofis dan sosiologis melalui tinjauan akademis. Lalu bagaimana tinjauan filsafat hukum Islam (maqashid syariah) akad dalam KHES. Penelitian ini menggunakan konsep kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif secara in-concreto dan singkronisasi hukum, sedangkan jenis penelitian library research (kepustakaan), metode pengumpulan datanya menggunakan data primer dan sekunder dan teknis analisis datanya memakai metode contents analisis dengan alat ukurnya kemaslahatan (maqashid syariah). Tinjauan filasafat hukum Islam (KHES) akad  tertuang dalam asas-asas akad Bab II Pasal 21, yaitu al-Ikhtiyari (sukarela), al-Amanah (menepati janji), al-Ikhtiyati (kehati-hatian), al-Luzum (tidak berubah), saling menguntungkan, al-Taswiyah (kesetaraan), transparaansi, kemampuan, al-Taysir (kemudahan), iktikad baik, sebab yang halal, al-Hurriyah (kebebasan berkontrak, al-Kitabah (tertulis), ibadah, konsensualisme dan kemaslahatan  yaitu Jalbul al-Mashalih wa Dar’ul al-Mafasid (bertransaksi untuk kemaslahatan umat dan menolak kemudratan) yiatu saling menguntungkan (antaradhim) saling rela dan ridho.

Published
2018-04-09