PENTINGNYA PENGENALAN DASAR PERBANKAN SYARIAH KEPADA MASYARAKAT UMUM
PENTINGNYA PENGENALAN DASAR PERBANKAN SYARIAH KEPADA MASYARAKAT UMUM
Abstract
Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia sejauh ini terbilang cukup baik. Meskipun bisa dibilang minat masyarakat di Indonesia terhadap industri keuangan syariah masih belum maksimal, terbukti dengan masih besar dan kuatnya keuangan ataupun total aset yang dimiliki oleh perbankan konvensional. Banyak faktor yang dapat menyebabkan itu hal terjadi. Salah satu di antara penyebab-penyebab kurangnya minat masyarakat Indonesia terhadap industri keuangan syariah, khususnya perbankan syariah adalah kurangnya pengenalan terhadap perbankan syariah.
Masyarakat umum mengira bahwa antara perbankan Syariah dan perbankan konvensional tidak ada bedanya, sehingga diperlukannya peran dari para praktisi perbankan syariah ataupun para akademisinya menjelaskan seputar perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, baik itu berupa landasan pemikiran ekonomi syariah, perkembangan bank syariah di berbagai belahan dunia, dan bagaimana perbedaan antara perbankan syariah dan bank konvenional. Mayarakat Indonesia sangat butuh akan informasi seputar perbankan syariah.
Pada makalah kali ini penulis melakukan penelitian dengan studi pustaka (Library Research) dan mengikuti perkembangan melalui media-media yang terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlunya pengenalan dasar mengenai perbankan syariah terhadap masyarakat umum, agar masyarakat umum tidak kebingungan dan tidak ragu untuk memilih menyimpan dana, atau melakukan transaksi-transaksi lainnya di bank syariah
1. Copyright of all journal manuscripts is held by the Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Islam
2. Formal legal provisions to access digital articles of electronic journal are subject to the provision of the Creative Commons Attribution-ShareAlike license (CC BY-NC-SA), which means that Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Islam is rightful to keep, transfer media/format, manage in the form of databases, maintain, and publish articles.
3. Published manuscripts both printed and electronic are open access for educational, research, and library purposes. Additionally, the editorial board is not responsible for any violations of copyright law.
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.