MEKANISME DAN PROSEDUR PEMBUBARAN BANK PERSPEKTIF IISLAM

  • Fania Ayuningtyas Institut Agama islam Negeri Kediri
  • Jeni Silviana IAIN KEDIRI

Abstract

Pembubaran bank di Indonesia merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah. Proses ini diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui beberapa tahapan krusial. Tahap awal melibatkan pengawasan dan evaluasi kesehatan bank oleh OJK. Jika bank menunjukkan risiko tinggi, OJK dapat menunjuknya sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Upaya restrukturisasi dan intervensi OJK dilakukan untuk menyelamatkan bank. Namun, jika upaya tersebut gagal, OJK dapat mencabut izin usaha bank. Di sinilah LPS mengambil alih. LPS bertugas melikuidasi bank, termasuk menjual aset dan menyelesaikan kewajiban kepada nasabah serta kreditur.

          Proses likuidasi ini dilakukan secara transparan dan diawasi ketat untuk melindungi hak-hak nasabah. Setelah likuidasi selesai, nama bank dihapus dari daftar resmi dan proses pembubaran dinyatakan lengkap. Mekanisme pembubaran bank diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi, perlindungan nasabah, dan stabilitas keuangan nasional. Pembubaran bank merupakan langkah terakhir yang diambil jika bank tidak dapat diselamatkan. Namun, proses ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan melindungi hak-hak nasabah.

Published
2024-06-28