MEKANISME DAN PROSEDUR PEMBUBARAN BANK PERSPEKTIF IISLAM
Abstract
Pembubaran bank di Indonesia merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah. Proses ini diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui beberapa tahapan krusial. Tahap awal melibatkan pengawasan dan evaluasi kesehatan bank oleh OJK. Jika bank menunjukkan risiko tinggi, OJK dapat menunjuknya sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Upaya restrukturisasi dan intervensi OJK dilakukan untuk menyelamatkan bank. Namun, jika upaya tersebut gagal, OJK dapat mencabut izin usaha bank. Di sinilah LPS mengambil alih. LPS bertugas melikuidasi bank, termasuk menjual aset dan menyelesaikan kewajiban kepada nasabah serta kreditur.
Proses likuidasi ini dilakukan secara transparan dan diawasi ketat untuk melindungi hak-hak nasabah. Setelah likuidasi selesai, nama bank dihapus dari daftar resmi dan proses pembubaran dinyatakan lengkap. Mekanisme pembubaran bank diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi, perlindungan nasabah, dan stabilitas keuangan nasional. Pembubaran bank merupakan langkah terakhir yang diambil jika bank tidak dapat diselamatkan. Namun, proses ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan melindungi hak-hak nasabah.
Copyright (c) 2024 Al-Amwal :Jurnal Ekonomi Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
1. Copyright of all journal manuscripts is held by the Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Islam
2. Formal legal provisions to access digital articles of electronic journal are subject to the provision of the Creative Commons Attribution-ShareAlike license (CC BY-NC-SA), which means that Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Islam is rightful to keep, transfer media/format, manage in the form of databases, maintain, and publish articles.
3. Published manuscripts both printed and electronic are open access for educational, research, and library purposes. Additionally, the editorial board is not responsible for any violations of copyright law.
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.