TINJAUAN PERATURAN BAZNAS NO 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UPZ PADA UPZ KECAMATAN MERBAU BAZNAS KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

TINJAUAN PERATURAN BAZNAS NO 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UPZ PADA UPZ KECAMATAN MERBAU BAZNAS KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

  • SITI FIRDANIATI STEI Iqra Annisa Pekanbaru
  • FUADDI FUADDI STEI Iqra Annisa Pekanbaru
Keywords: BAZNAS, UPZ, Merbau, Meranti, Mekanisme

Abstract

Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana Tinjauan Peraturan BAZNAS No 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ pada UPZ Kecamatan Merbau. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Tinjauan Peraturan BAZNAS No 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ pada UPZ Kecamatan Merbau. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, sumber data yang digunakan data primer, sekunder. Teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sampel dalam penelitian ini adalah 4 (empat) orang pengurus dan 1 (satu) orang staff karyawan dari populasi sebanyak 19 orang pengurus UPZ Kecamatan Merbau. Hasil penelitian ini dapat di ambil kesimpulan bahwa UPZ Kecamatan Merbau BAZNAS Kabupaten Kepulauan Meranti belum beroperasi dan dikelola sesuai dengan Peraturan BAZNAS No 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ, karena UPZ Kecamatan masih berlandaskan kepada SK yang tidak lagi sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Jumlah amil atau pengurus yang terlalu banyak untuk ukuran UPZ tingkat Kecamatan serta melakukan pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat secara langsung tidaklah sesuai dengan mekanisme kerja yang berdasarkan PERBAZNAS No 2 Tahun 2016 Pasal 35 ayat 1-10.

Published
2020-06-10