IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DI DOMPET DHUAFA RIAU

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DI DOMPET DHUAFA RIAU

  • SITI FITRIYAH STEI Iqra Annisa Pekanbaru
  • MOHD. WINARIO STEI Iqra Annisa Pekanbaru
Keywords: Implementasi, Dhuafa, Pengelolaan, Zakat

Abstract

Penelitian ini  bertujuan untuk mengetahui implementasi undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Dompet Dhuafa Riau. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan waktu dari bulan Febuari 2019 sampai dengan Agustus 2019. Adapun teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Dompet Dhuafa Riau telah menerapkan undang-undang nomor 23 tahun 2011 yang terdapat dipasal 6 diantaranya: (1) Pengumpulan zakat, yaitu dilakukan beberapa cara diantaranya secara langsung, tidak langsung dan event (2) Pendistribusian zakat, yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa Riau dikumpulkan dan diberikan kepada 8 golongan (3) Pendayagunaan zakat, yaitu dengan mengubah mustahik menjadi muzakki dengan cara memberikan bantuan zakat produktif untuk dilakukan sebagai modal usaha agar bisa membantu masyarakat menjadi lebih baik lagi dalam meningkatkan perekonomian keluarganya (4) Pelaporan dan pertanggung jawaban, secara Undang-Undang Dompet Dhuafa melakukan pelaporan ke Baznas dan ke Kemenag per-6 bulan diakhir tahun juga melakukan pelaporan kepada Baznas dan Kemenag. Laporan untuk muzakki dilakukan sebulan sekali. Berdasarkan hasil temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Dompet Dhuafa Riau dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut tidak mengalami kendala yang berarti.

Published
2019-12-18